Beberapa tahun yang lalu, saya telah mendaftarkan diri saya ke Bank Mata Jawa Barat yang terletak di Rumah Sakit Mata Cicendo Kota Bandung. Banyak orang yang bertanya, “Kenapa mau donor mata?

“Simply because it is the least I can do for humanity”

Sumber: Instagram Eddi Brokoli

Saya sendiri baru mengetahui tentang prosedur pendaftaran calon mata saat melihat postingan Eddi Brokoli lewat lawan Twitter dan Instagramnya. Beliau berkata bahwa untuk yang berdomisili di Kota Bandng, tinggal mendaftarkan diri secara langsung ke Bank Mata Jawa Barat yang terletak di Rumah Sakit Mata Cicendo Kota Bandung dan saya segera pergi ke sana pada hari itu juga untuk mendaftarkan diri. Ya tentu saja alasan saya supaya jenazah saya suatu saat nanti bisa berguna bagi orang lain, terutama bagi saudara-saudara saya para tuna netra supaya bisa melihat kembali.

Proses donor nata kayak gimana?

Proses donor mata itu begini, setelah kita wafat, kornea mata akan diambil dan ditransplatasikan pada saudara kita yang tuna netra atau memiliki kerusakan kornea mata agar bisa melihat kembali. Prosesnya sendiri cukup sederhana, saat kita wafat, ahli waris akan menghubungi pihak Bank Mata, lalu petugas medis dari Bank Mata akan mengambil bagian kornea mata tersebut dari tubuh kita sebelum kita dikebumikan. Nantinya, kornea mata tersebut akan ditransplatasikan pada saudara kita yang membutuhkan.

Syaratnya apa saja?

Tinggal daftar saja! Kalian tinggal mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa apabila meninggal dunia merelakan kornea mata kalian bisa diambil dan ditranplatasikan kepada yang membutuhkan. Surat pernyataan tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh suami/istri/anak/ahli waris dan seorang saksi lain dan juga ditandatangani oleh pengurus Bank Mata. Sesederhana itu saja.

Untuk kalian yang matanya mengalami mata silindris, mata plus, maupun mata minus, tidak usah khawatir karena proses tranplatasi kornea mata sama sekali tidak dipengaruhi oleh kondisi mata kalian yang mengalami mata silindris, mata plus, maupun mata minus. Yang membatalkan prosedur donor mata hanyalah, jika calon donor mata meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korena matanya rusak saja, jadi ya semoga saja seluruh calon donor mata yang sudah mendaftarkan diri tidak meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korena matanya rusak.

Bagaimana pandangan agama?

Berikut ini pandangan sejumlah agama terkait prosedur donor mata yang saya kutip langsung dari sumbernya, Website Bank Mata Cicendo.

AGAMA ISLAM

MUI pada tanggal 13 Juni 1979 di Jakarta mengeluarkan fatwa yang membolehkan orang menjadi donor mata, yaitu sebagai berikut: “Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghibahkan kornea matanya sesudah wafat dan diketahui,disetujui dan disaksikan oleh ahli warisnya,wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilakukan oleh ahli bedah.”Fatwa tersebut ditandatangani oleh KH. Syukri Gozali.

AGAMA KATOLIK

Paus Yohanes Paulus I pada tanggal 6 September 1978 mengeluarkan pernyataan: Mendonorkan mata atau anggota tubuh setelah meninggal merupakan sumbangan kemanusiaan yang mulia dalam rangka memperbaiki dan memperpanjang hidup sesamanya.

AGAMA PROTESTAN

Seorang donor mata dapat membuktikan kasihnya kepada sesame tidak hanya dengan kata-kata tetapi benar-benar dilaksanakan dalam perbuatan (Dirjen Bimas Kristen Protestan Dep.Agama RI)

AGAMA HINDU

Dalam ajaran Hindu, mendonorkan mata setelah meninggal dunia dibolehkan Karena tidak bertentangan dengan tujuan ajaran Hindu yaitu Jagadhita (kebahagiaan mahluk sedunia)

AGAMA BUDDHA

Bagi umat Buddha berdana berupa kornea mata merupakan Dana Paramita, yang akan dapat meningkatkan nilai kehidupan manusia dalam kehidupan yang akan datang (Dirjen Bimas Hindu Buddha RI)

Prinsip saya sih gini :

Jangan bawa organmu ke surga, di sini lebih banyak yang membutuhkan. Daripada mubazir dimakan oleh organisme pengurai di kuburan, saya pikir alangkah baiknya didonorkan pada saudara kita yang membutuhkan.

Kartu calon donor darah


Dalam internal Agama Islam sendiri banyak perdebatan yang berkata bahwa mendonorkan organ tubuh itu haram. Ya silakan saja kalau mau berpikiran seperti itu, saya mengikuti ulama yang memperbolehkan mendonorkan organ tubuh karena saya sendiri sudah lebih dari 70 kali mendonorkan darah saya pada pasien yang membutuhkan dan melihat manfaatnya. Masa masih ribet masalah haram dan halal sih padahal jelas-jelas tindakan tersebut sangat bermanfaat bagi orang lain?

Sekian dan terimakasih.