Beberapa
tahun yang lalu, saya telah mendaftarkan diri saya ke Bank Mata Jawa Barat yang
terletak di Rumah Sakit Mata Cicendo Kota Bandung. Banyak orang yang bertanya, “Kenapa
mau donor mata?”
“Simply because it is the least I can do for humanity”
Sumber: Instagram Eddi Brokoli
Saya
sendiri baru mengetahui tentang prosedur pendaftaran calon mata saat melihat
postingan Eddi Brokoli lewat lawan Twitter dan Instagramnya. Beliau berkata
bahwa untuk yang berdomisili di Kota Bandng, tinggal mendaftarkan diri secara
langsung ke Bank Mata Jawa Barat yang terletak di Rumah Sakit Mata Cicendo Kota
Bandung dan saya segera pergi ke sana pada hari itu juga untuk mendaftarkan
diri. Ya tentu saja alasan saya supaya jenazah saya suatu saat nanti bisa
berguna bagi orang lain, terutama bagi saudara-saudara saya para tuna netra
supaya bisa melihat kembali.
Proses
donor nata kayak gimana?
Proses
donor mata itu begini, setelah kita wafat, kornea mata akan diambil dan ditransplatasikan
pada saudara kita yang tuna netra atau memiliki kerusakan kornea mata agar bisa
melihat kembali. Prosesnya sendiri cukup sederhana, saat kita wafat, ahli waris
akan menghubungi pihak Bank Mata, lalu petugas medis dari Bank Mata akan
mengambil bagian kornea mata tersebut dari tubuh kita sebelum kita dikebumikan.
Nantinya, kornea mata tersebut akan ditransplatasikan pada saudara kita yang
membutuhkan.
Syaratnya
apa saja?
Tinggal
daftar saja! Kalian tinggal mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa apabila
meninggal dunia merelakan kornea mata kalian bisa diambil dan ditranplatasikan
kepada yang membutuhkan. Surat pernyataan tersebut harus diketahui dan
ditandatangani oleh suami/istri/anak/ahli waris dan seorang saksi lain dan juga
ditandatangani oleh pengurus Bank Mata. Sesederhana itu saja.
Untuk
kalian yang matanya mengalami mata silindris, mata plus, maupun mata minus,
tidak usah khawatir karena proses tranplatasi kornea mata sama sekali tidak
dipengaruhi oleh kondisi mata kalian yang mengalami mata silindris, mata plus,
maupun mata minus. Yang membatalkan prosedur donor mata hanyalah, jika calon
donor mata meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan
korena matanya rusak saja, jadi ya semoga saja seluruh calon donor mata yang
sudah mendaftarkan diri tidak meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang
menyebabkan korena matanya rusak.
Bagaimana
pandangan agama?
Berikut
ini pandangan sejumlah agama terkait prosedur donor mata yang saya kutip
langsung dari sumbernya, Website
Bank Mata Cicendo.
AGAMA
ISLAM
MUI
pada tanggal 13 Juni 1979 di Jakarta mengeluarkan fatwa yang membolehkan orang
menjadi donor mata, yaitu sebagai berikut: “Seseorang yang semasa hidupnya
berwasiat akan menghibahkan kornea matanya sesudah wafat dan
diketahui,disetujui dan disaksikan oleh ahli warisnya,wasiat itu dapat
dilaksanakan dan harus dilakukan oleh ahli bedah.”Fatwa tersebut ditandatangani
oleh KH. Syukri Gozali.
AGAMA
KATOLIK
Paus
Yohanes Paulus I pada tanggal 6 September 1978 mengeluarkan pernyataan:
Mendonorkan mata atau anggota tubuh setelah meninggal merupakan sumbangan
kemanusiaan yang mulia dalam rangka memperbaiki dan memperpanjang hidup
sesamanya.
AGAMA
PROTESTAN
Seorang
donor mata dapat membuktikan kasihnya kepada sesame tidak hanya dengan
kata-kata tetapi benar-benar dilaksanakan dalam perbuatan (Dirjen Bimas Kristen
Protestan Dep.Agama RI)
AGAMA
HINDU
Dalam
ajaran Hindu, mendonorkan mata setelah meninggal dunia dibolehkan Karena tidak
bertentangan dengan tujuan ajaran Hindu yaitu Jagadhita (kebahagiaan mahluk sedunia)
AGAMA
BUDDHA
Bagi
umat Buddha berdana berupa kornea mata merupakan Dana Paramita, yang akan dapat
meningkatkan nilai kehidupan manusia dalam kehidupan yang akan datang (Dirjen
Bimas Hindu Buddha RI)
Prinsip
saya sih gini :
Jangan
bawa organmu ke surga, di sini lebih banyak yang membutuhkan. Daripada mubazir
dimakan oleh organisme pengurai di kuburan, saya pikir alangkah baiknya
didonorkan pada saudara kita yang membutuhkan.
![]() |
![]() |
Kartu calon donor darah |
Dalam
internal Agama Islam sendiri banyak perdebatan yang berkata bahwa mendonorkan
organ tubuh itu haram. Ya silakan saja kalau mau berpikiran seperti itu, saya
mengikuti ulama yang memperbolehkan mendonorkan organ tubuh karena saya sendiri
sudah lebih dari 70 kali mendonorkan darah saya pada pasien yang membutuhkan
dan melihat manfaatnya. Masa masih ribet masalah haram dan halal sih padahal
jelas-jelas tindakan tersebut sangat bermanfaat bagi orang lain?
Sekian
dan terimakasih.
0 Comments